📘 Produk Hukum: Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No. 58 Tahun 2021
Tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Dinas PUTR Kota Tasikmalaya
Dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
- 📅 Tanggal Penetapan: 31 Desember 2021
- 📅 Tanggal Berlaku: 3 Januari 2022
- 🖊️ Ditandatangani oleh: Wali Kota H. Muhammad Yusuf & Sekda H. Ivan Dicksan Hassannudin
🔍 Latar Belakang
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk pembaruan dari Perwal No. 74 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi. Penyusunan ini juga sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
🎯 Tujuan Peraturan
- Menjadi pedoman teknis pelaksanaan tugas Dinas PUTR.
- Mewujudkan tata kerja yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Menjamin koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja.
🏢 Struktur Organisasi & Tugas Utama
Berikut beberapa unit utama beserta cakupan tugasnya:
- Kepala Dinas: Merumuskan kebijakan strategis dan pengendalian program kerja PUTR.
- Sekretariat: Administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian.
- Bidang Tata Ruang & Pertanahan: RTRW, RDTR, zonasi, dan sengketa tanah.
- Bidang Tata Bangunan & Jasa Konstruksi: Penataan gedung dan jasa konstruksi.
- Bidang Sumber Daya Air: Pembangunan dan pengelolaan sumber daya air.
- Bidang Jalan & Jembatan: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
- Bidang Permukiman: Air limbah, air minum, persampahan, dan pengembangan permukiman.
- UPTD & Jabatan Fungsional: Diatur lebih lanjut melalui Peraturan tersendiri.
📝 Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak 3 Januari 2022 dan menjadi acuan utama pelaksanaan tugas Dinas PUTR. Diharapkan melalui peraturan ini, pelayanan infrastruktur dan tata ruang Kota Tasikmalaya dapat lebih optimal dan profesional.
📄 Unduh dokumen lengkap: Klik di sini