Standar pelayanan UPTD SPALD Kota Tasikmalaya

🌊 Standar Pelayanan UPTD SPALD Kota Tasikmalaya

Selamat datang di halaman resmi UPTD SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya. Kami hadir untuk memberikan layanan penyedotan kakus yang cepat, tepat, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya.

✅ Jenis Layanan

Layanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja dari tangki septik rumah Anda secara profesional oleh petugas terlatih.

⚖️ Dasar Hukum Pelayanan

  • Perda Kota Tasikmalaya Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah
  • Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Perwal No. 57 Tahun 2020 & No. 58 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tugas

👥 Pengguna Layanan

Masyarakat umum Kota Tasikmalaya.

📋 Persyaratan Pelayanan

  • Administratif: KTP/KK (fisik atau digital)
  • Teknis: Tangki memiliki lubang penyedotan dan jarak maksimal 50 m dari truk

🔄 Mekanisme & Prosedur

  1. Hubungi kami via call center 0821-2019-8733 atau datang langsung
  2. Berikan data identitas dan kondisi tangki septik
  3. Survei lapangan (jika diperlukan)
  4. Konfirmasi jadwal maksimal 2 hari kerja
  5. Petugas datang dan menyelesaikan penyedotan dalam ±1 jam
  6. Pembayaran retribusi sesuai ketentuan

💰 Biaya dan Retribusi

Biaya dikenakan sesuai ketentuan daerah. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.

📞 Pengaduan dan Aspirasi

  • Datang langsung ke kantor UPTD SPALD
  • Kotak saran atau Telepon: (0265) 342631
  • Call center: 0821-2019-8733

Respon maksimal 10 hari kerja

👨‍🔧 Tim Pelaksana

Tim terdiri dari petugas penerima layanan, survei, retribusi, dan operator truk & IPLT.

🛠️ Sarana & Fasilitas

  • 2 Truk Tinja kapasitas 3 m³
  • Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (38 m³/hari)
  • HP, komputer, printer, meja-kursi, dan ATK lengkap

🛡️ Jaminan Pelayanan & Keamanan

Kami menjamin pelayanan cepat, tepat, aman. Pembersihan lokasi setelah penyedotan menjadi standar kami.

📊 Evaluasi dan Peningkatan

Melalui IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan evaluasi bulanan SKP pegawai.

📍 Hubungi Kami

Alamat: Jl. Noenoeng Tisnasaputra No. 12A, Kahuripan, Tawang, Kota Tasikmalaya

Telepon/Fax: (0265) 342631

Call Center: 0821-2019-8733

📂 Unduh Dokumen Standar Pelayanan

Anda juga dapat mengakses dokumen lengkap melalui tautan berikut:
📎 Klik di sini untuk membuka folder Google Drive

Bersama kita wujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Tasikmalaya 🌱

Standar Pelayanan PBG

Memahami Standar Pelayanan PBG di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Tasikmalaya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SOP dengan nomor 640/030/SOP-TBJK ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi Anda yang akan mengajukan permohonan PBG, penting untuk memahami alur dan persyaratan yang ada.

Dasar Hukum yang Kuat

Prosedur ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kokoh, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya terkait Bangunan Gedung dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Wali Kota Tasikmalaya mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis, yang merupakan komponen krusial dalam proses penerbitan PBG.


Alur Proses Pengajuan PBG

Secara umum, alur pengajuan PBG untuk berbagai fungsi bangunan memiliki kemiripan, dimulai dari pengajuan oleh pemohon hingga penerbitan surat oleh dinas terkait. Berikut adalah rincian tahapan untuk setiap jenis bangunan:

1. PBG Fungsi Hunian

Proses ini ditujukan untuk bangunan tempat tinggal.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis secara online.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, dokumen diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Pemeriksaan Teknis: Tim Pengkaji Teknis (TPT) memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan sesi konsultasi dengan pemohon.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika dokumen sesuai, proses berlanjut ke perhitungan retribusi.
    • Jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk perbaikan.
    • Jika perbaikan tidak memungkinkan, permohonan PBG tidak dapat dilanjutkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , kemudian Kepala Dinas menetapkan nilai retribusi dan menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Waktu Proses: Proses verifikasi awal memakan waktu sekitar 1/2 hari kerja , pemeriksaan oleh TPT sekitar 2 hari , tahap konsultasi bisa berlangsung 3-9 hari , dan perhitungan serta penetapan retribusi memakan waktu sekitar 1 hari.


2. PBG Fungsi Gedung Kolektif

Prosedur ini berlaku untuk bangunan dengan fungsi usaha, sosial, budaya, atau keagamaan.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen Master Plan dan kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dikembalikan kepada pemohon.
  • Pemeriksaan Teknis: Tim Penilai Ahli (TPA) memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan konsultasi.
  • Tahap Konsultasi (2 tahap):
    1. Konsultasi Master Plan: Jika sesuai, dilanjutkan ke pemeriksaan standar teknis. Jika tidak, dikembalikan untuk perbaikan.
    2. Konsultasi Standar Teknis: Jika sesuai, proses berlanjut ke perhitungan retribusi. Jika tidak, dikembalikan untuk perbaikan. Permohonan bisa dihentikan jika perbaikan tidak memungkinkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas bersamaan dengan penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Verifikasi awal sekitar 1/2 hari , pemeriksaan TPA 1 hari , konsultasi Master Plan 3-12 hari , konsultasi teknis 3-12 hari, dan penetapan retribusi sekitar 1 hari.


3. PBG untuk Kepentingan Umum

Proses ini dikhususkan untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Dokumen lengkap diteruskan ke pengawas , yang tidak lengkap dikembalikan.
  • Pemeriksaan Teknis: TPA memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan konsultasi.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika dokumen sesuai, dilanjutkan ke perhitungan retribusi.
    • Jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.
    • Jika perbaikan tidak memungkinkan, proses PBG dihentikan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , lalu Kepala Dinas menerbitkan surat penetapan retribusi dan pemenuhan standar teknis.
  • Penerusan: Dokumen diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Verifikasi awal ½ hari , penjadwalan konsultasi ½ hari , tahap konsultasi 3-24 hari , dan penetapan retribusi sekitar 1 hari.


4. PBG untuk Gedung Eksisting (Sudah Berdiri)

Prosedur ini untuk bangunan yang sudah ada namun belum memiliki PBG.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika lengkap, diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dikembalikan.
  • Pemeriksaan Teknis: TPT memeriksa kesesuaian dokumen di lapangan.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika bangunan dinilai laik dan dokumen sesuai, proses lanjut ke perhitungan retribusi.
    • Jika bangunan dan dokumen tidak sesuai, akan diberikan rekomendasi perbaikan.
    • Jika bangunan dinilai tidak laik, proses PBG/SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak dapat dilanjutkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi (jika diperlukan) , dan Kepala Dinas menetapkan retribusi serta menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Pemeriksaan teknis oleh TPT sekitar 1 hari , tahap konsultasi bisa berlangsung 3-23 hari , dan perhitungan serta penetapan retribusi sekitar 1 hari.

Penting untuk Diperhatikan:
Keterlambatan dalam melengkapi atau memperbaiki dokumen akan menghambat proses penerbitan PBG Anda. Pastikan semua persyaratan dipenuhi dengan baik untuk kelancaran proses.