SK Penunjukan Petugas Pelayanan Pengaduan DPUTR Kota Tasikmalaya

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 600.1.15.1/Kep.1588-PUTR/2024 tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Pengaduan di lingkungan DPUTR Kota Tasikmalaya, ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 28 Maret 2024.

Keputusan ini menunjuk empat orang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagai Petugas Pelayanan Pengaduan, dengan tugas membantu proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan DPUTR Kota Tasikmalaya.

Daftar Petugas Pelayanan Pengaduan

  • Sendi Setiadi, S.IP. (Penata Muda III/a, NIP. 19820607 200901 1 006) — Pengelola Program dan Laporan
  • Dani Akbar, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19910726 202203 1 003) — Analis Sumber Daya Air
  • U Ridwan Mulyana, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19871113 202203 1 002) — Pengawas Tata Ruang
  • Kusmetia, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19960501 202203 2 008) — Pengawas Jalan dan Jembatan

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kota Tasikmalaya. Dokumen lengkap Surat Keputusan dapat dilihat pada gambar dan diunduh melalui tautan di bawah ini.

SP4N-LAPOR! DPUTR Kota Tasikmalaya: Capaian 100% Penyelesaian Aduan Triwulan I & II Tahun 2026

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menjadi kanal utama masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun kritik konstruktif terkait pelayanan publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya secara konsisten mengelola dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui aplikasi ini. Berikut rekap kegiatan pemantauan dan evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR untuk Triwulan I (Januari–Maret) dan Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026.

Sosialisasi dan Diseminasi SP4N-LAPOR!

DPUTR aktif menyosialisasikan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, salah satunya melalui akun Instagram resmi @dputr_tasik. Tautan laman SP4N-LAPOR! dicantumkan pada bio Instagram agar masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi terkait pelayanan publik hanya dalam hitungan detik lewat scan QR code.

Melalui unggahan tersebut, masyarakat diarahkan untuk memindai kode QR atau mengakses tautan lapor.go.id guna menyampaikan aduan hanya dalam hitungan detik saja.

Triwulan I (Januari–Maret 2026)

Pada periode Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2026, DPUTR Kota Tasikmalaya mencatatkan 1 laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!. Seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan dengan capaian 100% penyelesaian dan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 0 hari, menunjukkan respons yang cepat dan tuntas terhadap aduan masyarakat.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan I Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan I (PDF)

Triwulan II (April–Juni 2026)

Memasuki Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026, jumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! meningkat signifikan menjadi 17 laporan. Seluruh laporan tetap berhasil diselesaikan 100%, dengan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 1,5 hari dan Rentang Hasil Penilaian (RHP) sebesar 5. Peningkatan jumlah laporan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kanal pengaduan resmi DPUTR.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan II Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan II (PDF)

Komitmen Berkelanjutan Melayani Aduan Masyarakat

Capaian 100% penyelesaian aduan pada Triwulan I dan II Tahun 2026 mencerminkan komitmen DPUTR Kota Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. DPUTR akan terus meningkatkan kualitas penanganan aduan serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyampaikan laporan, aspirasi, maupun pengaduan melalui SP4N-LAPOR! guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Panduan Lengkap Perizinan & Layanan Publik Dinas PUTR Kota Tasikmalaya: Unduh Flyer dan Brosurnya di Sini

Mengurus izin dan layanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya kini semakin mudah dipahami. Melalui rangkuman flyer dan brosur berikut, masyarakat serta pelaku usaha dapat mempelajari alur, syarat, dan biaya setiap layanan sebelum datang langsung ke loket. Simak ringkasannya dan unduh dokumen lengkapnya pada masing-masing bagian di bawah ini.

1. Alur Perizinan Reklame

Ingin memasang papan reklame di Kota Tasikmalaya? Kenali dulu lima tahap prosesnya: pengajuan permohonan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), verifikasi dan berita acara lapangan oleh Dinas PUTR, klasifikasi konstruksi, penataan melalui SIPENTAS, hingga terbitnya izin penyelenggaraan dari DPMPTSP.

2. Brosur SLF – Sertifikat Laik Fungsi

Sebelum sebuah bangunan gedung dapat digunakan, pemiliknya wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Brosur ini merangkum dokumen persyaratan mulai dari data umum, data teknis tanah, hingga data teknis gedung eksisting, lengkap dengan cara pengajuan melalui SIMBG.

3. Flyer Pelayanan PKKPR Berusaha

PKKPR Berusaha adalah persetujuan yang menyatakan bahwa lokasi rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebelum pelaku usaha memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Pelajari alur pengajuan, manfaat, dan persyaratannya, dengan total waktu penerbitan hanya 25 hari kerja.

4. Flyer Penerbitan Rekomtek IPPBJ

IPPBJ (Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan) adalah persetujuan resmi untuk memanfaatkan ruang manfaat atau ruang milik jalan, misalnya untuk penggalian, pemasangan tiang, kabel fiber optik, hingga akses jalan masuk. Simak fungsi dan penggunaannya dalam flyer berikut.

5. Rekomendasi Teknis Sempadan Sumber Daya Air

Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Sempadan Daerah Irigasi diperlukan sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan di sekitar saluran irigasi dan sumber daya air. Dokumen ini memastikan aktivitas yang direncanakan tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Layanan Penyedotan Lumpur Tinja (Sedot WC)

Layanan penyedotan lumpur tinja (sedot WC) merupakan salah satu layanan publik yang disediakan untuk menjaga kualitas sanitasi lingkungan warga Kota Tasikmalaya. Simak informasi jadwal, prosedur, dan cara pengajuan layanannya pada flyer berikut.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi langsung terkait perizinan dan layanan di atas, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya pada jam kerja, atau menghubungi layanan pengaduan yang tersedia. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Stop Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan! Wali Kota Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Layanan Publik Bersih

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pemerasan pada Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Larangan Bagi ASN dan Pegawai BUMD

  • Dilarang melakukan, meminta, atau menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, mencakup sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta pengadaan barang/jasa.
  • Dilarang memanfaatkan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tindakan koruptif atau yang menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana/perdata/tata usaha negara.
  • Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  • Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk atas nama institusi negara/daerah, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  • Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
  • Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya.

Untuk Masyarakat dan Pengguna Layanan

  • Dilarang memberikan uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mempercepat, mempermudah, atau mempengaruhi suatu keputusan atau pelayanan.
  • Masyarakat dihimbau turut berperan aktif menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi dengan tidak melakukan praktik penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.
  • Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang bermartabat.

Kanal Pengaduan

  • SP4N-LAPOR RI: www.lapor.go.id
  • Telepon (0265) 7521453 atau Fax (0265) 7521451
  • Surat ditujukan kepada Inspektur Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun No. 1 (Komplek Balai Kota Tasikmalaya)
  • Formulir Pengaduan yang tersedia di kantor Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya
  • Website: inspektorat.tasikmalayakota.go.id
  • Media Sosial (Instagram @itda.kotatasikmalaya)
  • Surat Elektronik: pengaduan@tasikmalayakota.go.id
  • Aplikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan yang terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Aplikasi Sapa Warga)

Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Pejabat Negara, Aparatur Negara, Direksi dan Komisaris serta karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai bentuk integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Unduh dan baca lengkap Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 melalui tautan berikut:

Unduh Surat Edaran (PDF)

Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, 11 Juni 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya secara resmi mendeklarasikan komitmennya untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara penting ini berlangsung khidmat di Aula Dinas PUTR, menegaskan tekad kuat instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Deklarasi ini merupakan langkah konkret DPUTR dalam membentuk Zona Integritas, sebuah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Acara deklarasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DPUTR, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, beserta seluruh staf DPUTR. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dan partisipasi aktif dari seluruh elemen organisasi dalam upaya mewujudkan birokrasi yang berintegritas.

Deklarasi ini adalah wujud nyata komitmen DPUTR untuk mencegah praktik korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari intervensi negatif. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah. Dengan adanya zona integritas, diharapkan DPUTR dapat memberikan pelayanan yang prima, efisien, dan bebas pungli kepada masyarakat.

Melalui deklarasi ini, DPUTR berkomitmen untuk terus berinovasi dan berbenah diri demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan birokrasi yang benar-benar bersih melayani masyarakat.

Standar pelayanan UPTD SPALD Kota Tasikmalaya

🌊 Standar Pelayanan UPTD SPALD Kota Tasikmalaya

Selamat datang di halaman resmi UPTD SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya. Kami hadir untuk memberikan layanan penyedotan kakus yang cepat, tepat, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya.

✅ Jenis Layanan

Layanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja dari tangki septik rumah Anda secara profesional oleh petugas terlatih.

⚖️ Dasar Hukum Pelayanan

  • Perda Kota Tasikmalaya Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah
  • Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Perwal No. 57 Tahun 2020 & No. 58 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tugas

👥 Pengguna Layanan

Masyarakat umum Kota Tasikmalaya.

📋 Persyaratan Pelayanan

  • Administratif: KTP/KK (fisik atau digital)
  • Teknis: Tangki memiliki lubang penyedotan dan jarak maksimal 50 m dari truk

🔄 Mekanisme & Prosedur

  1. Hubungi kami via call center 0821-2019-8733 atau datang langsung
  2. Berikan data identitas dan kondisi tangki septik
  3. Survei lapangan (jika diperlukan)
  4. Konfirmasi jadwal maksimal 2 hari kerja
  5. Petugas datang dan menyelesaikan penyedotan dalam ±1 jam
  6. Pembayaran retribusi sesuai ketentuan

💰 Biaya dan Retribusi

Biaya dikenakan sesuai ketentuan daerah. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.

📞 Pengaduan dan Aspirasi

  • Datang langsung ke kantor UPTD SPALD
  • Kotak saran atau Telepon: (0265) 342631
  • Call center: 0821-2019-8733

Respon maksimal 10 hari kerja

👨‍🔧 Tim Pelaksana

Tim terdiri dari petugas penerima layanan, survei, retribusi, dan operator truk & IPLT.

🛠️ Sarana & Fasilitas

  • 2 Truk Tinja kapasitas 3 m³
  • Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (38 m³/hari)
  • HP, komputer, printer, meja-kursi, dan ATK lengkap

🛡️ Jaminan Pelayanan & Keamanan

Kami menjamin pelayanan cepat, tepat, aman. Pembersihan lokasi setelah penyedotan menjadi standar kami.

📊 Evaluasi dan Peningkatan

Melalui IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan evaluasi bulanan SKP pegawai.

📍 Hubungi Kami

Alamat: Jl. Noenoeng Tisnasaputra No. 12A, Kahuripan, Tawang, Kota Tasikmalaya

Telepon/Fax: (0265) 342631

Call Center: 0821-2019-8733

📂 Unduh Dokumen Standar Pelayanan

Anda juga dapat mengakses dokumen lengkap melalui tautan berikut:
📎 Klik di sini untuk membuka folder Google Drive

Bersama kita wujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Tasikmalaya 🌱

Standar Pelayanan PBG

Memahami Standar Pelayanan PBG di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Tasikmalaya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SOP dengan nomor 640/030/SOP-TBJK ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi Anda yang akan mengajukan permohonan PBG, penting untuk memahami alur dan persyaratan yang ada.

Dasar Hukum yang Kuat

Prosedur ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kokoh, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya terkait Bangunan Gedung dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Wali Kota Tasikmalaya mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis, yang merupakan komponen krusial dalam proses penerbitan PBG.


Alur Proses Pengajuan PBG

Secara umum, alur pengajuan PBG untuk berbagai fungsi bangunan memiliki kemiripan, dimulai dari pengajuan oleh pemohon hingga penerbitan surat oleh dinas terkait. Berikut adalah rincian tahapan untuk setiap jenis bangunan:

1. PBG Fungsi Hunian

Proses ini ditujukan untuk bangunan tempat tinggal.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis secara online.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, dokumen diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Pemeriksaan Teknis: Tim Pengkaji Teknis (TPT) memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan sesi konsultasi dengan pemohon.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika dokumen sesuai, proses berlanjut ke perhitungan retribusi.
    • Jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk perbaikan.
    • Jika perbaikan tidak memungkinkan, permohonan PBG tidak dapat dilanjutkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , kemudian Kepala Dinas menetapkan nilai retribusi dan menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Waktu Proses: Proses verifikasi awal memakan waktu sekitar 1/2 hari kerja , pemeriksaan oleh TPT sekitar 2 hari , tahap konsultasi bisa berlangsung 3-9 hari , dan perhitungan serta penetapan retribusi memakan waktu sekitar 1 hari.


2. PBG Fungsi Gedung Kolektif

Prosedur ini berlaku untuk bangunan dengan fungsi usaha, sosial, budaya, atau keagamaan.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen Master Plan dan kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dikembalikan kepada pemohon.
  • Pemeriksaan Teknis: Tim Penilai Ahli (TPA) memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan konsultasi.
  • Tahap Konsultasi (2 tahap):
    1. Konsultasi Master Plan: Jika sesuai, dilanjutkan ke pemeriksaan standar teknis. Jika tidak, dikembalikan untuk perbaikan.
    2. Konsultasi Standar Teknis: Jika sesuai, proses berlanjut ke perhitungan retribusi. Jika tidak, dikembalikan untuk perbaikan. Permohonan bisa dihentikan jika perbaikan tidak memungkinkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas bersamaan dengan penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Verifikasi awal sekitar 1/2 hari , pemeriksaan TPA 1 hari , konsultasi Master Plan 3-12 hari , konsultasi teknis 3-12 hari, dan penetapan retribusi sekitar 1 hari.


3. PBG untuk Kepentingan Umum

Proses ini dikhususkan untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memeriksa kelengkapan dokumen. Dokumen lengkap diteruskan ke pengawas , yang tidak lengkap dikembalikan.
  • Pemeriksaan Teknis: TPA memeriksa kesesuaian dokumen dan menjadwalkan konsultasi.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika dokumen sesuai, dilanjutkan ke perhitungan retribusi.
    • Jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.
    • Jika perbaikan tidak memungkinkan, proses PBG dihentikan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi , lalu Kepala Dinas menerbitkan surat penetapan retribusi dan pemenuhan standar teknis.
  • Penerusan: Dokumen diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Verifikasi awal ½ hari , penjadwalan konsultasi ½ hari , tahap konsultasi 3-24 hari , dan penetapan retribusi sekitar 1 hari.


4. PBG untuk Gedung Eksisting (Sudah Berdiri)

Prosedur ini untuk bangunan yang sudah ada namun belum memiliki PBG.

  • Pengajuan: Pemohon mengunggah dokumen kelengkapan standar teknis.
  • Verifikasi Awal: Operator memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika lengkap, diteruskan ke pengawas. Jika tidak, dikembalikan.
  • Pemeriksaan Teknis: TPT memeriksa kesesuaian dokumen di lapangan.
  • Tahap Konsultasi:
    • Jika bangunan dinilai laik dan dokumen sesuai, proses lanjut ke perhitungan retribusi.
    • Jika bangunan dan dokumen tidak sesuai, akan diberikan rekomendasi perbaikan.
    • Jika bangunan dinilai tidak laik, proses PBG/SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak dapat dilanjutkan.
  • Penetapan: Pengawas menghitung retribusi (jika diperlukan) , dan Kepala Dinas menetapkan retribusi serta menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis.
  • Penerusan: Dokumen akhir diteruskan ke DPMPTSP.

Waktu Proses: Pemeriksaan teknis oleh TPT sekitar 1 hari , tahap konsultasi bisa berlangsung 3-23 hari , dan perhitungan serta penetapan retribusi sekitar 1 hari.

Penting untuk Diperhatikan:
Keterlambatan dalam melengkapi atau memperbaiki dokumen akan menghambat proses penerbitan PBG Anda. Pastikan semua persyaratan dipenuhi dengan baik untuk kelancaran proses.

Perubahan Rensta tahun 2023-2026



Tasikmalaya, 25 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya telah menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2023–2026. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPUTR selama periode empat tahun ke depan.


Renstra ini memuat arah kebijakan, strategi, hingga program prioritas yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah serta regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.


Perubahan Renstra ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan dan tantangan pembangunan kota yang terus berkembang. “Kami menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Tujuannya agar pelayanan publik semakin tepat sasaran dan berkualitas.


Selain itu, dokumen Renstra ini juga memperkuat sinergi lintas sektor melalui keterkaitan dengan Renstra kementerian/lembaga pusat, perangkat daerah provinsi, serta memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis.


Diharapkan, implementasi perubahan Renstra ini akan semakin mempercepat terwujudnya Kota Tasikmalaya yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan melalui pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang profesional dan transparan.

Tautan Unduh Renstra Perubahan

Unduh Dokumen Renstra Perubahan

Klik tautan di bawah ini untuk mengunduh dokumen:

File akan otomatis terunduh ketika tautan diklik (format file: PDF/DOC)

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk Tingkatkan Kompetensi SDM