🌊 Standar Pelayanan UPTD SPALD Kota Tasikmalaya
Selamat datang di halaman resmi UPTD SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya. Kami hadir untuk memberikan layanan penyedotan kakus yang cepat, tepat, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya.
✅ Jenis Layanan
Layanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja dari tangki septik rumah Anda secara profesional oleh petugas terlatih.
⚖️ Dasar Hukum Pelayanan
- Perda Kota Tasikmalaya Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Perwal No. 57 Tahun 2020 & No. 58 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tugas
👥 Pengguna Layanan
Masyarakat umum Kota Tasikmalaya.
📋 Persyaratan Pelayanan
- Administratif: KTP/KK (fisik atau digital)
- Teknis: Tangki memiliki lubang penyedotan dan jarak maksimal 50 m dari truk
🔄 Mekanisme & Prosedur
- Hubungi kami via call center 0821-2019-8733 atau datang langsung
- Berikan data identitas dan kondisi tangki septik
- Survei lapangan (jika diperlukan)
- Konfirmasi jadwal maksimal 2 hari kerja
- Petugas datang dan menyelesaikan penyedotan dalam ±1 jam
- Pembayaran retribusi sesuai ketentuan
💰 Biaya dan Retribusi
Biaya dikenakan sesuai ketentuan daerah. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.
📞 Pengaduan dan Aspirasi
- Datang langsung ke kantor UPTD SPALD
- Kotak saran atau Telepon: (0265) 342631
- Call center: 0821-2019-8733
Respon maksimal 10 hari kerja
👨🔧 Tim Pelaksana
Tim terdiri dari petugas penerima layanan, survei, retribusi, dan operator truk & IPLT.
🛠️ Sarana & Fasilitas
- 2 Truk Tinja kapasitas 3 m³
- Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (38 m³/hari)
- HP, komputer, printer, meja-kursi, dan ATK lengkap
🛡️ Jaminan Pelayanan & Keamanan
Kami menjamin pelayanan cepat, tepat, aman. Pembersihan lokasi setelah penyedotan menjadi standar kami.
📊 Evaluasi dan Peningkatan
Melalui IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan evaluasi bulanan SKP pegawai.
📍 Hubungi Kami
Alamat: Jl. Noenoeng Tisnasaputra No. 12A, Kahuripan, Tawang, Kota Tasikmalaya
Telepon/Fax: (0265) 342631
Call Center: 0821-2019-8733
📂 Unduh Dokumen Standar Pelayanan
Anda juga dapat mengakses dokumen lengkap melalui tautan berikut:
📎 Klik di sini untuk membuka folder Google Drive
Bersama kita wujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kota Tasikmalaya 🌱