Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 600.1.15.1/Kep.1588-PUTR/2024 tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Pengaduan di lingkungan DPUTR Kota Tasikmalaya, ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 28 Maret 2024.
Keputusan ini menunjuk empat orang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagai Petugas Pelayanan Pengaduan, dengan tugas membantu proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan DPUTR Kota Tasikmalaya.
Daftar Petugas Pelayanan Pengaduan
- Sendi Setiadi, S.IP. (Penata Muda III/a, NIP. 19820607 200901 1 006) — Pengelola Program dan Laporan
- Dani Akbar, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19910726 202203 1 003) — Analis Sumber Daya Air
- U Ridwan Mulyana, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19871113 202203 1 002) — Pengawas Tata Ruang
- Kusmetia, ST. (Penata Muda III/a, NIP. 19960501 202203 2 008) — Pengawas Jalan dan Jembatan
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kota Tasikmalaya. Dokumen lengkap Surat Keputusan dapat dilihat pada gambar dan diunduh melalui tautan di bawah ini.
