Stop Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan! Wali Kota Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Layanan Publik Bersih

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pemerasan pada Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Larangan Bagi ASN dan Pegawai BUMD

  • Dilarang melakukan, meminta, atau menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, mencakup sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta pengadaan barang/jasa.
  • Dilarang memanfaatkan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tindakan koruptif atau yang menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana/perdata/tata usaha negara.
  • Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  • Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk atas nama institusi negara/daerah, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  • Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
  • Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya.

Untuk Masyarakat dan Pengguna Layanan

  • Dilarang memberikan uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mempercepat, mempermudah, atau mempengaruhi suatu keputusan atau pelayanan.
  • Masyarakat dihimbau turut berperan aktif menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi dengan tidak melakukan praktik penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.
  • Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang bermartabat.

Kanal Pengaduan

  • SP4N-LAPOR RI: www.lapor.go.id
  • Telepon (0265) 7521453 atau Fax (0265) 7521451
  • Surat ditujukan kepada Inspektur Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun No. 1 (Komplek Balai Kota Tasikmalaya)
  • Formulir Pengaduan yang tersedia di kantor Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya
  • Website: inspektorat.tasikmalayakota.go.id
  • Media Sosial (Instagram @itda.kotatasikmalaya)
  • Surat Elektronik: pengaduan@tasikmalayakota.go.id
  • Aplikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan yang terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Aplikasi Sapa Warga)

Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Pejabat Negara, Aparatur Negara, Direksi dan Komisaris serta karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai bentuk integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Unduh dan baca lengkap Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 melalui tautan berikut:

Unduh Surat Edaran (PDF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *