SP4N-LAPOR! DPUTR Kota Tasikmalaya: Capaian 100% Penyelesaian Aduan Triwulan I & II Tahun 2026

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menjadi kanal utama masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun kritik konstruktif terkait pelayanan publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya secara konsisten mengelola dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui aplikasi ini. Berikut rekap kegiatan pemantauan dan evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR untuk Triwulan I (Januari–Maret) dan Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026.

Sosialisasi dan Diseminasi SP4N-LAPOR!

DPUTR aktif menyosialisasikan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, salah satunya melalui akun Instagram resmi @dputr_tasik. Tautan laman SP4N-LAPOR! dicantumkan pada bio Instagram agar masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi terkait pelayanan publik hanya dalam hitungan detik lewat scan QR code.

Melalui unggahan tersebut, masyarakat diarahkan untuk memindai kode QR atau mengakses tautan lapor.go.id guna menyampaikan aduan hanya dalam hitungan detik saja.

Triwulan I (Januari–Maret 2026)

Pada periode Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2026, DPUTR Kota Tasikmalaya mencatatkan 1 laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!. Seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan dengan capaian 100% penyelesaian dan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 0 hari, menunjukkan respons yang cepat dan tuntas terhadap aduan masyarakat.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan I Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan I (PDF)

Triwulan II (April–Juni 2026)

Memasuki Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026, jumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! meningkat signifikan menjadi 17 laporan. Seluruh laporan tetap berhasil diselesaikan 100%, dengan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 1,5 hari dan Rentang Hasil Penilaian (RHP) sebesar 5. Peningkatan jumlah laporan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kanal pengaduan resmi DPUTR.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan II Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan II (PDF)

Komitmen Berkelanjutan Melayani Aduan Masyarakat

Capaian 100% penyelesaian aduan pada Triwulan I dan II Tahun 2026 mencerminkan komitmen DPUTR Kota Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. DPUTR akan terus meningkatkan kualitas penanganan aduan serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyampaikan laporan, aspirasi, maupun pengaduan melalui SP4N-LAPOR! guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Stop Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan! Wali Kota Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Layanan Publik Bersih

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pemerasan pada Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Larangan Bagi ASN dan Pegawai BUMD

  • Dilarang melakukan, meminta, atau menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, mencakup sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta pengadaan barang/jasa.
  • Dilarang memanfaatkan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tindakan koruptif atau yang menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana/perdata/tata usaha negara.
  • Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  • Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk atas nama institusi negara/daerah, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  • Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
  • Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya.

Untuk Masyarakat dan Pengguna Layanan

  • Dilarang memberikan uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mempercepat, mempermudah, atau mempengaruhi suatu keputusan atau pelayanan.
  • Masyarakat dihimbau turut berperan aktif menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi dengan tidak melakukan praktik penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.
  • Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang bermartabat.

Kanal Pengaduan

  • SP4N-LAPOR RI: www.lapor.go.id
  • Telepon (0265) 7521453 atau Fax (0265) 7521451
  • Surat ditujukan kepada Inspektur Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun No. 1 (Komplek Balai Kota Tasikmalaya)
  • Formulir Pengaduan yang tersedia di kantor Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya
  • Website: inspektorat.tasikmalayakota.go.id
  • Media Sosial (Instagram @itda.kotatasikmalaya)
  • Surat Elektronik: pengaduan@tasikmalayakota.go.id
  • Aplikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan yang terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Aplikasi Sapa Warga)

Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Pejabat Negara, Aparatur Negara, Direksi dan Komisaris serta karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai bentuk integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Unduh dan baca lengkap Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 melalui tautan berikut:

Unduh Surat Edaran (PDF)