SP4N-LAPOR! DPUTR Kota Tasikmalaya: Capaian 100% Penyelesaian Aduan Triwulan I & II Tahun 2026

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menjadi kanal utama masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun kritik konstruktif terkait pelayanan publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya secara konsisten mengelola dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui aplikasi ini. Berikut rekap kegiatan pemantauan dan evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR untuk Triwulan I (Januari–Maret) dan Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026.

Sosialisasi dan Diseminasi SP4N-LAPOR!

DPUTR aktif menyosialisasikan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat, salah satunya melalui akun Instagram resmi @dputr_tasik. Tautan laman SP4N-LAPOR! dicantumkan pada bio Instagram agar masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi terkait pelayanan publik hanya dalam hitungan detik lewat scan QR code.

Melalui unggahan tersebut, masyarakat diarahkan untuk memindai kode QR atau mengakses tautan lapor.go.id guna menyampaikan aduan hanya dalam hitungan detik saja.

Triwulan I (Januari–Maret 2026)

Pada periode Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2026, DPUTR Kota Tasikmalaya mencatatkan 1 laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR!. Seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan dengan capaian 100% penyelesaian dan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 0 hari, menunjukkan respons yang cepat dan tuntas terhadap aduan masyarakat.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan I Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan I (PDF)

Triwulan II (April–Juni 2026)

Memasuki Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026, jumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! meningkat signifikan menjadi 17 laporan. Seluruh laporan tetap berhasil diselesaikan 100%, dengan rata-rata Rentang Tindak Lanjut (RTL) 1,5 hari dan Rentang Hasil Penilaian (RHP) sebesar 5. Peningkatan jumlah laporan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kanal pengaduan resmi DPUTR.

Unduh dokumen lengkap Laporan Kegiatan Pemantauan/Evaluasi SP4N-LAPOR! DPUTR Triwulan II Tahun 2026 melalui tautan berikut: Unduh Laporan Triwulan II (PDF)

Komitmen Berkelanjutan Melayani Aduan Masyarakat

Capaian 100% penyelesaian aduan pada Triwulan I dan II Tahun 2026 mencerminkan komitmen DPUTR Kota Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. DPUTR akan terus meningkatkan kualitas penanganan aduan serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyampaikan laporan, aspirasi, maupun pengaduan melalui SP4N-LAPOR! guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Panduan Lengkap Perizinan & Layanan Publik Dinas PUTR Kota Tasikmalaya: Unduh Flyer dan Brosurnya di Sini

Mengurus izin dan layanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya kini semakin mudah dipahami. Melalui rangkuman flyer dan brosur berikut, masyarakat serta pelaku usaha dapat mempelajari alur, syarat, dan biaya setiap layanan sebelum datang langsung ke loket. Simak ringkasannya dan unduh dokumen lengkapnya pada masing-masing bagian di bawah ini.

1. Alur Perizinan Reklame

Ingin memasang papan reklame di Kota Tasikmalaya? Kenali dulu lima tahap prosesnya: pengajuan permohonan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), verifikasi dan berita acara lapangan oleh Dinas PUTR, klasifikasi konstruksi, penataan melalui SIPENTAS, hingga terbitnya izin penyelenggaraan dari DPMPTSP.

2. Brosur SLF – Sertifikat Laik Fungsi

Sebelum sebuah bangunan gedung dapat digunakan, pemiliknya wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Brosur ini merangkum dokumen persyaratan mulai dari data umum, data teknis tanah, hingga data teknis gedung eksisting, lengkap dengan cara pengajuan melalui SIMBG.

3. Flyer Pelayanan PKKPR Berusaha

PKKPR Berusaha adalah persetujuan yang menyatakan bahwa lokasi rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebelum pelaku usaha memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Pelajari alur pengajuan, manfaat, dan persyaratannya, dengan total waktu penerbitan hanya 25 hari kerja.

4. Flyer Penerbitan Rekomtek IPPBJ

IPPBJ (Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan) adalah persetujuan resmi untuk memanfaatkan ruang manfaat atau ruang milik jalan, misalnya untuk penggalian, pemasangan tiang, kabel fiber optik, hingga akses jalan masuk. Simak fungsi dan penggunaannya dalam flyer berikut.

5. Rekomendasi Teknis Sempadan Sumber Daya Air

Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Sempadan Daerah Irigasi diperlukan sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan di sekitar saluran irigasi dan sumber daya air. Dokumen ini memastikan aktivitas yang direncanakan tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Layanan Penyedotan Lumpur Tinja (Sedot WC)

Layanan penyedotan lumpur tinja (sedot WC) merupakan salah satu layanan publik yang disediakan untuk menjaga kualitas sanitasi lingkungan warga Kota Tasikmalaya. Simak informasi jadwal, prosedur, dan cara pengajuan layanannya pada flyer berikut.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi langsung terkait perizinan dan layanan di atas, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya pada jam kerja, atau menghubungi layanan pengaduan yang tersedia. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Stop Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan! Wali Kota Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Layanan Publik Bersih

Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pemerasan pada Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Larangan Bagi ASN dan Pegawai BUMD

  • Dilarang melakukan, meminta, atau menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, mencakup sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta pengadaan barang/jasa.
  • Dilarang memanfaatkan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tindakan koruptif atau yang menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana/perdata/tata usaha negara.
  • Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  • Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk atas nama institusi negara/daerah, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  • Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
  • Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya.

Untuk Masyarakat dan Pengguna Layanan

  • Dilarang memberikan uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mempercepat, mempermudah, atau mempengaruhi suatu keputusan atau pelayanan.
  • Masyarakat dihimbau turut berperan aktif menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi dengan tidak melakukan praktik penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.
  • Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang bermartabat.

Kanal Pengaduan

  • SP4N-LAPOR RI: www.lapor.go.id
  • Telepon (0265) 7521453 atau Fax (0265) 7521451
  • Surat ditujukan kepada Inspektur Kota Tasikmalaya, Jl. Letnan Harun No. 1 (Komplek Balai Kota Tasikmalaya)
  • Formulir Pengaduan yang tersedia di kantor Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya
  • Website: inspektorat.tasikmalayakota.go.id
  • Media Sosial (Instagram @itda.kotatasikmalaya)
  • Surat Elektronik: pengaduan@tasikmalayakota.go.id
  • Aplikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan yang terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Aplikasi Sapa Warga)

Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Pejabat Negara, Aparatur Negara, Direksi dan Komisaris serta karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai bentuk integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Unduh dan baca lengkap Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/SE.150-ITDA/2025 melalui tautan berikut:

Unduh Surat Edaran (PDF)

Perubahan Rensta tahun 2023-2026

Tasikmalaya, 25 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya telah menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2023–2026. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPUTR selama periode empat tahun ke depan.

Renstra ini memuat arah kebijakan, strategi, hingga program prioritas yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah serta regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perubahan Renstra ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan dan tantangan pembangunan kota yang terus berkembang. “Kami menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Tujuannya agar pelayanan publik semakin tepat sasaran dan berkualitas.

Selain itu, dokumen Renstra ini juga memperkuat sinergi lintas sektor melalui keterkaitan dengan Renstra kementerian/lembaga pusat, perangkat daerah provinsi, serta memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis.

Diharapkan, implementasi perubahan Renstra ini akan semakin mempercepat terwujudnya Kota Tasikmalaya yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan melalui pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang profesional dan transparan.






Tautan Unduh Renstra Perubahan


Unduh Dokumen Renstra Perubahan

Klik tautan di bawah ini untuk mengunduh dokumen:



📥 tautan unduh renstra perubahan

File akan otomatis terunduh ketika tautan diklik (format file: PDF/DOC)